SEMARANG, Mantranews.id – Sebanyak 7.810 kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) menghadiri kegiatan Sekolah Antikorupsi “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi” di GOR Jatidiri, Kota Semarang pada Selasa (29/4/2025).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjamin memberikan perlindungan kepada semua kepala desa di wilayahnya saat menjalankan program pembangunan desa.
“Dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa. Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi, red), tiga pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana,” ucapnya.
Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa saat ini di Jawa Tengah sudah terdapat 30 desa antikorupsi dan pihaknya sedang mengajukan 297 desa lainnya untuk mendapatkan status yang sama. Tujuannya, agar pembangunan sektor unggulan di desa benar-benar tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi hari ini kita mengumpulkan seluruh kepala desa. Kita lakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau Sekolah Antikorupsi. Kita punya 30 desa antikorupsi dan kita ajukan 297 desa antikorupsi di wilayah kita. Artinya ini adalah upaya agar pembangunan yang sektornya di desa benar-benar tepat sasaran sehingga masyarakat sejahtera. Karena membangun Provinsi Jawa Tengah itu besar. Kita membangunnya dari desa. Di sana ada potensi desa, pariwisata desa, lumbung pangan desa,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia juga berpesan agar kepala desa memanfaatkan kegiatan dengan saksama.
“Tanyakan apa yang boleh, apa yang tidak, apa yang aman, apa yang tidak,” ujarnya.
Selain itu, ia juga ingin mengefektifkan kembali fungsi tiga pilar di pemerintah desa (pemdes) yang meliputi kades/lurah, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), dan bintara pembina desa (babinsa).
Ia mengatakan bahwa semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan Rp1,2 triliun di 2025 yang diharapkan untuk pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng.
Karena itu, pendampingannya tidak hanya bhabinkamtibmas dan babinsa, tapi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian akan memberikan pendampingan.
“Kejaksaan dan Kepolisian mengawal para kades dalam membangun agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan,” tegasnya.
Sebagai pembicara kunci (keynote speaker) pada acara itu adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. Kemudian, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo, serta Jaksa Fungsional Kejati Jateng Sugeng.
Fitroh Rohcahyanto mengajak kades untuk tidak melakukan perilaku korupsi. Bicara korupsi, kata dia, semua orang tahu jika korupsi dilarang tapi yang terpenting membangkitkan kesadaran antikorupsi.
“Saya berpesan sebagai pimpinan desa betul-betul melayani warganya dengan penuh empati, penuh simpati, ramah dan antusias. Harapannya, acara ini mampu membangkitkan kesadaran bersama untuk antikorupsi,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Jaksa Fungsional Kejati Jateng Sugeng berharap setelah dilakukan Sekolah Antikorupsi ini, para kades dapat bersih dari tindakan yang mengarah pada korupsi.
“Dengan judul Sekolah Antikorupsi, jadi sesudah dari sini harus tidak ada korupsi,” ucap Sugeng.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman menyatakan bahwa sejak awal kades harus memiliki niat yang baik, utamanya dalam melayani masyarakat.
“Jadi utamanya bapak/ibu kalau jenengan tidak ada niat jahat, tidak akan menjalani penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol. Arif Budiman.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo menjelaskan bahwa tugas BPKP lebih mengarah pada pengawasan daripada pemeriksaan.
“Tugasnya pengawasan, karena dalam nomenklatur pengawasan itu ada kewajiban bagi seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), jadi tidak hanya pemeriksaan saja, dan Inspektorat ini memang menjadi benteng sebelum kepala desa itu diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) entah Kejaksaan atau Kepolisian dan tugas kami ini lebih ke membekali teman-teman kepala desa dari sisi pencegahannya,” jelasnya. (RIZ-RIL/Mantranews.id)