Berita

Empat Ekskavator Ditemukan di Tambang Liar Kedungwinong, Satpol PP Pati Pasang Garis Polisi

Satpol PP Pati

PATI, Mantranews.id – Aktivitas penambangan liar (galian C) di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menyebabkan terjadinya longsor di sekitar area tambang. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama sejumlah pihak melakukan inspeksi mendadak dan penghentian aktivitas tambang pada Kamis, (3/4/2025).

Dalam sidak tersebut, rombongan yang terdiri dari Kasatpol PP Pati, Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, BPBD, Camat Sukolilo, serta perwakilan Pemerintah Desa Kedungwinong mendatangi langsung lokasi penambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah memicu bencana longsor.

Di lokasi, petugas menemukan empat unit ekskavator serta seorang penjaga. Namun, saat sidak berlangsung, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memasang garis polisi (police line) di area tambang dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kabupaten Pati untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati mengimbau warga sekitar agar waspada terhadap potensi bencana lanjutan akibat penambangan liar tersebut.

“Antisipasi BPBD manakala terjadi longsoran dan ternyata dekat dengan pemukiman penduduk maka kita sarankan untuk menghindar / mengungsi ke daerah yang lebih aman atau jauh dari ancaman longsoran,” imbau Kepala Pelaksana Harian BPBD Pati, Martinus Budi Prasetya, dalam pesan tertulis. (Mantranews.id)