Berita Hukum

Total 8 Kontainer Semi Permanen Milik PKL Blora Disita

Anggota Satpol PP Blora mengangkut lapak semi permanen saat melaksanakan penertiban, baru-baru ini. (Dok. Satpol PP Blora | Mantranews.id)

BLORA, Mantranews.id – Total delapan kontainer semi permanen milik PKL di sejumlah titik di pusat kota Kabupaten Blora diamankan. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menertibkan PKL nakal.

“Hari Selasa (15/4) tiga kontainer, lalu hari Kamis (17/4) lima kontainer,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, pada Sabtu (19/4/2025).

Yugo menjelaskan bahwa kontainer yang diamankan tersebut bisa diambil kembali oleh para pemiliknya di kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Pengambilan tidak dikenakan biaya, denda, maupun iuran.

“Penahanan yang dilakukan hanya tiga hari. Syarat untuk pengambilannya nanti harus membawa surat dari kelurahan tempat pemilik itu berdagang. Isi surat itu intinya keterangan pedagang tidak akan mengulangi kesalahannya lagi,” paparnya.

“Untuk yang hari pertama sudah diambil semuanya. Pengambilan tidak dikenakan biaya sepeserpun,” tegas Yugo.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, tidak ada ketentuan mengenai pemberlakuan denda terhadap PKL.

Sehingga, kata Yugo, pengambilan kontainer cukup disertai dengan pernyataan kesanggupan dari pedagang untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora.

“Kami hanya memberikan efek jera berupa sanksi-sanksi lisan, tertulis hingga penarikan lapak. Tidak ada penarikan uang sama sekali,” ujar Yugo.

Yugo juga menyebutkan bahwa penyisiran dan penertiban PKL akan dilakukan secara bertahap hingga Sabtu, (26/4). Bahkan, penertiban akan diperluas hingga ke wilayah Kecamatan Cepu.

“Nanti di Cepu saya akan koordinasi dengan Camat Cepu, untuk dilakukan penertiban,” tandasnya. (Eko Wicaksono | Mantranews.id)