SALATIGA, Mantranews.id – Lantaran ditolak sekaligus diprotes masyarakat, Wali Kota Salatiga menginstruksikan agar pemungutan retribusi sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dihentikan sementara.
Instruksi penghentian sementara pemungutan retribusi sampah di TPS3R Bulu ini disampaikan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Pramusinta dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota, Minggu (20/4/2025).
Dikatakannya bahwa pemungutan retribusi sampah ini termaktub dalam Perda Kota Salatiga Nomor 1/2024 tentang Retribusi Kebersihan dan baru disosialisasikan bulan November tahun lalu.
Sedangkan hasil dari sosialisasi itu tidak dievaluasi dengan baik sehingga tidak terukur sosialisasi sudah sampai mana
“Setelah direalisasikan mendapat penolakan dari masyarakat. Itu hal yang keliru, sehingga saya instruksikan bahwa Perda itu diberhentikan sementara untuk dikaji ulang kebermanfaatannya,” tegas Robby.
Robby pun meminta Perda tersebut disosialisasikan ulang dan jangan sampai membebani masyarakat. Apalagi kalau alasannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang jelas tidak searah dengan kebijakan Wali Kota Salatiga.
“Kebijakan wali kota meningkatkan PAD bukan dengan meningkatkan retribusi yang membebani masyarakat. Tetapi dengan cara-cara lain, dengan pengolahan sampah yang efektif sehingga mendapatkan sumber PAD yang berguna untuk masyarakat,” tegas Robby.
Dalam pertemuan tersebut, Robby pun menyayangkan pemberlakuan retribusi sampah yang dilaksanakan tanpa koordinasi atau konsultasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku wali kota.
Ia menilai bahwa langkah sepihak itu memunculkan polemik di masyarakat, terutama karena pelaksanaan retribusi dinilai mendadak dan membebani warga.
“Program retribusi itu memang memiliki dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Tapi penting diingat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.
Robby meminta DLH Kota Salatiga untuk segera melakukan evaluasi atas peraturan tersebut, sekaligus menyiapkan mekanisme yang lebih komunikatif dan partisipatif sebelum penerapan kebijakan serupa di kemudian hari.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala DLH Kota Salatiga Pramusinta menyatakan pihaknya memutuskan mencabut sementara penerapan retribusi di TPS3R Bulu Tegalrejo.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPS3R tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan layanan.
“Pemungutan retribusi kami hentikan sementara per hari ini (Minggu). Tapi pelayanan dan pengangkutan sampah tetap berjalan untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya. (Angga Rosa | Mantranews.id)