SEMARANG, Mantranews.id – Di tengah euforia masyarakat yang menikmati pemutihan pajak kendaraan, sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang harus dibayarkan. Adapun biaya itu seperti penggantian pelat nomor, pembayaran iuran Jasa Raharja, hingga biaya jasa pembukaan blokir STNK.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nadi Santoso menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng hanya memberikan pembebasan atas pokok tunggakan pajak dan denda.
Sementara untuk iuran Jasa Raharja tetap wajib dibayarkan para wajib pajak, meskipun dendanya dibebaskan. Hal ini pun sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk biaya penggantian pelat nomor, jika terjadi mutasi kendaraan, maka otomatis pemilik wajib mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pelat nomor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini memerlukan material negara yang pembiayaannya memang ditanggung oleh masyarakat,” jelas Nadi ditemui di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Selain keluhan biaya tambahan, warga pun mengeluhkan adanya keharusan penyertaan KTP dalam proses pemutihan.
Namun ditegaskan oleh Nadi bahwasanya penggunaan KTP bukan merupakan syarat dari program pemutihan. Melainkan bagian dari prosedural registrasi dan identifikasi yang menjadi kewenangan kepolisian.
“Di Samsat itu ada tiga unsur utama, dimulai dari registrasi dan identifikasi oleh kepolisian, kemudian pembayaran pajak oleh Bapenda, dan diakhiri lagi dengan pengesahan dari kepolisian. Jadi, penggunaan KTP adalah persyaratan dari pihak kepolisian, bukan dari Pemprov Jateng,” kata Kepala Bapenda Jateng itu.
Ia pun menekankan bahwa program pemutihan pajak ini tidak serta merta seluruh biaya dibebaskan, melainkan ada biaya tambahan yang berlaku sesuai dengan regulasi oleh instansi terkait.
Ditambahkan olehnya bahwa ada sejumlah layanan di Kantor Samsat, termasuk layanan dari kepolisian. Sehingga biaya-biaya seperti penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun STNK menjadi bagian dari kewenangan kepolisian dan di luar tanggung jawab Pemprov Jateng.
Nadi juga mencontohkan, jika masyarakat hanya menunggak pajak kendaraan selama dua tahun biasanya tidak dikenai biaya tambahan. Namun, bagi yang menunggak hingga lima tahun atau lebih, maka sudah waktunya melakukan penggantian pelat dan STNK, sehingga biaya tambahan tidak dapat dihindari.
Sebagai informasi, program pembebasan denda pajak kendaraan berjalan ini diinisiasi oleh Pemprov Jawa Tengah bersama Polri. Digelar pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini mencakup tiga kebijakan, yakni penghapusan denda tunggakan pajak, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang, dan juga penghapusan denda Jasa Raharja. (RIZ – Mantranews.id)