PATI, Mantranews.id – Sebanyak 23 desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan karena tidak adanya kepala desa (kades) yang menjabat.
Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu, hingga gagalnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Untuk sementara, kekosongan tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) atau pengganti Antarwaktu (PAW).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama membenarkan adanya kekosongan jabatan kades tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga kini belum ada wacana pengisian jabatan kades karena masih menunggu arahan dari Bupati Pati Sudewo.
“Ada 23 desa yang mengalami kekosongan kursi kepala desa, karena kebanyakan kades tersebut telah meninggal dunia. Ini masih menunggu petunjuk dari Bupati Pati, Bapak Sudewo,” ujarnya di Pati, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, saat ini kekosongan posisi kepala desa sementara diisi oleh Penjabat (Pj) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor kecamatan masing-masing. Beberapa desa juga menunjuk Pelaksana harian (Plh) dari perangkat desa setempat untuk menjalankan roda pemerintahan. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)
Kosong Karena Meninggal Dunia | Kosong karena Mengundurkan Diri Ikut Pemilu | Gagal Pelaksanaan Pilkades |
1. Desa Jimbaran 2. Desa Wedusan 3. Desa Sendangrejo 4. Desa Triguno 5. Desa Purwokerto 6. Desa Grogolan 7. Desa Danyangmulyo 8. Desa Mintomulyo 9. Desa Pohgading 10. Desa Kepohkencono 11. Desa Blaru 12. Desa Karangsumber 13. Desa Wonorejo 14. Desa Pakis | 1. Desa Panjunan 2. Desa Sumbermulyo 3. Desa Kebonsawahan 4. Desa Gadingrejo 5. Desa Jakenan | 1. Desa Cengkalsewu 2. Desa Kebonturi 3. Desa Wirun 4. Desa Margorejo |