Berita Bisnis Kesra

Aktivitas Tambang Sumur Tua Distop, Ribuan Warga Blora Berada di Jurang Kemiskinan

Sumur Tua

Gerbang masuk wilayah penambangan sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

BLORA, Mantranews.id – Pemutusan kontrak Pertamina atas aktivitas penambangan di Sumur Tua Ledok dan Semanggi, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 26 Februari 2025 lalu masih menunggu kepastian hukum.

Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengatakan bahwa 731 warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sumur tua Ledok di Kecamatan Sambong mulai terdampak perekonomiannya.

“Setiap penambang ‘kan juga memiliki keluarga, anak, dan istri. Kalau dihitung dampak pemberhentian itu mencapai ribuan perut (warga) yang terdampak,” ujar Daryanto di Blora, Jawa Tengah. baru-baru ini.

Ia menyampaikan bahwa warga masih menanti kepastian hukum yang saat ini sudah sampai di meja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Harapan kita saat ini, intinya itu bagaimana biar warga masyarakat Ledok tetap bisa bekerja lagi,” ucap Daryanto.

Harapan itu menyusul setelah terjadinya puasa nambang sejak 26 Februari 2025. Daryanto menilai hal ini tidak dapat ditunda-tunda, dikarenakan menyangkut hajat hidup orang banyak untuk terhindar dari kemiskinan.

“Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup,” tegasnya.

Kendati puasa nambang, Daryanto masih bersyukur warga Ledok masih kondusif. Warga masih mengikuti segala arahan dari pemangku kebijakan selama dua bulan belakangan.

Lebih lanjut, Daryanto menceritakan aktivitas penambangan di sumur tua Ledok yang kerap berganti payung hukum. Namun puasa nambang baru kali pertama terjadi setelah adanya pemutusan kontrak dari Pertamina.

“Sudah berproduksi sejak tahun 1998. Sejak tahun tersebut, aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerja sama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai payung hukum hingga tahun ini,” jelasnya.

Daryanto pun berharap tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini akan dapat memunculkan kebijakan baru. Sehingga percepatan perizinan segera dikeluarkan.

“Kita (para penambang) sudah sempat kirim surat ke Dirjen dan Kementerian. Di Ledok sendiri merupakan titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum,” tuturnya. (CAK – Mantranews.id)

Exit mobile version