Semarang, Mantranews.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menanggapi adanya usulan penambahan usia pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi 70 tahun.
Sebelumnya, usulan tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang sekaligus menjadi Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.
“Benar bahwa Prof. Zudan mengusulkan, yang memang sekaligus Kepala Kepegawaian Republik Indonesia. Namun usulan beliau itu selaku Ketua Korpri Pusat, yang mengusulkan kepada Presiden, Menteri PANRB, dan DPR RI. Beliau mengusulkan batas usia pensiun bagi ASN,” ujar Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025).
Menurut Joko, usulan tersebut sah-sah saja dan tentunya hal ini masih dalam tahap usulan. Sehingga apakah usulan tersebut akan direspons dan ditanggapi oleh Presiden dan DPR, pemerintah daerah hanya menunggu hasilnya. Terlebih, saat ini terkait batas usia pensiun ASN telah diatur dalam undang-undang.
“Usulan ini tentunya akan dikaji oleh pemerintah dan perlu diketahui batas pensiun seorang PNS itu diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya.
Joko mengatakan, jika memang usulan tersebut direspons maka harus ada perubahan pada undang-undang.
“Jadi untuk realisasinya itu harus mengubah undang-undang dan kami di daerah itu mengikuti UU eksisting yang saat ini berlaku. Di situ mengatakan jabatan tinggi atau Eselon II ke atas itu (pensiun) 60 tahun, administrator ke bawah 58 tahun, untuk pejabat fungsional atau ahli madya itu 60 tahun, sedangkan yang ahli muda 58 tahun,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa di Kota Semarang sendiri batas usia pensiun tertua bagi ASN diduduki oleh jabatan fungsional ahli utama dengan usia pensiun 65 tahun.
“Kalau kita di Semarang juga mengelola jabatan fungsional ahli utama seperti dokter itu 65 tahun, itu yang saat ini kita pedomani,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu mengikuti peraturan atau kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya dan kami tetap berpedoman menggunakan UU 20 Tahun 2023 dan mengikuti arahan pusat,” tegasnya. (Syahril Muadz | Mantranews.id)