KUDUS, Mantranews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mendapatkan kabar adanya “honorer siluman” di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Awal mula kabar ini beredar di masyarakat karena adanya penundaan seleksi ujian kompetensi bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024. Honorer siluman dikabarkan menjadi alasan penundaan ujian kompetensi PPPK.
Diketahui, “honorer siluman” yang dimaksud yakni tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tapi lolos seleksi administrasi. Terutama untuk formasi tenaga pendidikan.
Isu tersebut pun kemudian dengan tegas dibantah oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Putut Winarno. Ia mengatakan, seluruh proses seleksi penerimaan PPPK Tahap II tahun 2024 sudah sesuai aturan.
“Kami pastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan Pemkab Kudus sudah sesuai aturan. Karena kami hanya menyeleksi berkas administrasinya saja, jika memang ada surat pernyataan dari pimpinan instansi masing-masing yang menyatakan bahwa dia memang tenaga honorer yang memenuhi syarat, berarti itu sudah membuktikan kalau bisa lolos mengikuti seleksi,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).
Winarno mencontohkan, apabila peserta tersebut dari kalangan guru, maka surat pernyataan atau rekomendasi akan didapatkan dari dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
“Sebelum dapat dari Disdikpora, guru itu juga harus dapat surat pernyataan dari kepala sekolah masing-masing. Kemudian diverifikasi ke Disdikpora,” jelasnya.
Kemudian, terkait penundaan jadwal ujian kompetensi PPPK Tahap II, Winarno mengatakan bahwa keputusan tersebut berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penyesuaian jadwal itu sepenuhnya kebijakan dari BKN. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang berlaku untuk seluruh peserta di Indonesia, bukan hanya di Kudus,” tuturnya.
Winarno memastikan bahwa peserta yang lolos administrasi PPPK Tahap II sejumlah 950 honorer, sudah sesuai syarat. Termasuk, syarat minimal bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun, dan khusus guru sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus Anggun Nugroho juga memastikan bahwa guru honorer yang lolos PPPK sudah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk verifikasi dilakukan dengan ketat. Guru yang belum masuk Dapodik atau yang mengabdi dua tahun kurang satu bulan pun ditolak (mengajukan permohonan untuk surat rekomendasi),” ucapnya. (ISA – Mantranews.id)