PATI, Mantranews.id – Notaris di Kabupaten Pati berinisial RWS dikasuskan oleh salah satu warga bernama Hartoyo usai diduga membuat akta tanah yang melanggar undang-undang.
Hartoyo saat ditemui di Pati, Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025) menyatakan bahwa notaris berinisial RWS disangkakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasalnya pada tahun 2018 lalu, kata Hartoyo, RWS telah membuatkan Akta Jual Beli (AJB) tanah (kapling) di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong untuk 25 bidang. Di mana pada proses akad pembuatan Akta Jual Beli (AJB) justru dilakukan oleh pembeli dengan pihak ketiga, bukannya antara pembeli dengan penjual berinisial BL.
Padahal sesuai dengan PP, lanjut Hartoyo, proses AJB harus dilakukan sendiri oleh pembeli dengan penjual dan disaksikan oleh notaris.
“Dalam pasal 10 ayat 3 huruf A menyatakan yang dimaksud dengan pelanggaran berat antara lain membantu melakukan permufakatan jahat dan mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan,” kata Hartoyo.
Dengan adanya gugatan tersebut, menurut Hartoyo, RWS bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat sesuai pasal 10 ayat 3 huruf A. Dalam pasal tersebut berisi penjelasan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberhentikan tidak hormat sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b karena melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT.
Hanya saja ketika hendak mempertanyakan apa yang telah dilakukan oleh RWS pada 2018 lalu, Hartoyo notaris yang bersangkutan tak mau menemui. Sehingga pihaknya akan terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan.
“Sebelumnya pada Kamis (15/5/2025) lalu saya juga datang ke kantornya (RWS), untuk menanyakan masalah ini tetapi tidak ditemui. Hari ini pun sama, jadi saya hanya titip surat untuk minta penjelasan,” ucapnya.
Sebelumnya, Hartoyo menduga tanah kapling yang dijual oleh saudara BL bermasalah karena didapat dari hasil lelang yang curang. Di mana dalam proses lelang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik asli tanah.
Dengan tipu daya tanah lalu dibeli hanya Rp 23.000 per meter persegi. Kemudian dijual kembali lewat Facebook dengan nilai fantastis hingga Rp 2.100.000.000. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)