Berita Kesra

Dinilai Lambat Tangani Aduan, Manager PLN Pati: Kami Butuh Surat Permohonan

PLN

PATI, Mantranews.id – Manager PLN Cabang Pati Kahfi Fikat Akbar mengatakan, masyarakat yang ingin melaporkan kerusakan jaringan listrik harus membuat surat permohonan terlebih dahulu.

Ia menegaskan bahwa surat permohonan itu merupakan salah satu prosedur atau hal wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan penanganan listrik dari PLN. Dengan demikian, pihaknya baru bisa bergerak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kirimkan saja surat permohonannya, agar bisa segera kami survei ke lokasi dan pastikan kebutuhan materialnya seperti apa. Untuk bisa segera kami ajukan ke UP3 Kudus,” kata Kahfi di Pati, Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, surat permohonan aduan adalah hal dasar supaya pihaknya bisa bekerja melayani aduan masyarakat.

“Memang kami butuh surat permohonan sebagai dasar pengajuan. Agar secara administratif, kami sesuai prosedur,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Supri salah seorang warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengeluhkan aliran listrik di wilayahnya yang sering padam dalam sepekan terakhir.

Meskipun sudah memohon perbaikan segera, kenyataannya aduan tersebut dipersulit dengan adanya berbagai prosedur aduan yang dirasa memperpanjang proses birokrasi.

“Harusnya PLN Pati ketika ada keluh kesah informasi di aplikasi itu bisa segera ditangani. Jangan hanya iya, tetapi prosesnya pakai ini dan itu,” kata Supri.

Padahal, kata dia, kerusakan trafo listrik yang terjadi di wilayahnya cukup riskan memicu terjadinya kebakaran. Ditambah dengan intensitas hujan yang masih sering terjadi, dikhawatirkan akan memicu korsleting listrik yang merugikan masyarakat.

“Alhamdulillah kemarin sudah dikerjakan dari PLN Kayen, saya khawatir karena ini musim penghujan dan ketika tabung PLN rusak bisa berdampak pada yang lain,” ujar Supri. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)