Berita Bisnis

Dinnakerind Demak Was-Was Ancaman PHK Massal, Ini Alasannya!

Kepala Dinnakerind, Agus Kriyanto (M. Burhan | Mantranews.id)

DEMAK, Mantranews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak khawatir kebijakan tarif resiprokal dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) berdampak pada Pemutusan Hak Kerja atau PHK massal.

Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak Agus Kriyanto menuturkan bahwa perusahaan di Kota Wali memiliki pangsa pasar ke AS.

Dengan adanya tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump, ia khawatir akan berdampak pada PHK massal. Hal tersebut akan meningkatkan angka pengangguran di Demak.

 “Kalau betul-betul diterapkan, kemungkinan akan berdampak ke perusahaan-perusahaan, terutama yang pangsa pasarnya ke Amerika,” ungkap Agus, baru-baru ini. 

Dirinya pun berharap agar upaya negosiasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada AS beberapa waktu lalu membuahkan hasil.

 “Kemarin Bapak Presiden Prabowo telah mengirim utusan untuk ke AS untuk bernegosiasi, semoga membuahkan hasil yang terbaik,” harapnya. 

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dia terima, ada sejumlah perusahaan di Demak dengan memiliki pangsa pasar ke AS, terutama bidang furnitur telah menyiapkan berbagai langkah agar produksi tetap berjalan, yakni dengan melakukan efisiensi. 

“Perusahaan di Demak banyak yang ke Amerika, tapi tidak semuanya. Seperti perusahaan kayu. Kemudian dari teman-teman Apindo sudah membuat beberapa langkah, seperti melakukan efisiensi di proses produksi,” jelas Agus.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga telah menyiapkan langkah lain seperti halnya mencari pangsa pasar baru selain ke AS. 

“Tapi memang itu perlu waktu sehingga eksistensi usaha dari teman-teman yang ada di Demak tetap berjalan,” kata dia. 

Agus juga berharap, efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan yang terdampak tarif impor yang diterapkan oleh Donald Trump tidak sampai melakukan PHK massal. 

“Semoga tidak sampai terjadi PHK, ini memang menjadi kekhawatiran kami,” tutupnya. (M. Burhan | Mantranews.id)