Berita Headline Politik

Setelah Celosia 2, Kini Giliran Izin Pembangunan Dusun Semilir Semarang yang Bermasalah

Ketua DPRD Kabupaten Semarang = Bondan Marutohening (Hesty Imaniar | Mantranews.id)

Kab. Semarang, Mantranews.id – Usai pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 menuai sorotan, kini DPRD Kabupaten Semarang juga menyorot lokasi Dusun The Villas di Dusun Semilir, Kecamatan Bawen dengan kasus yang sama, yakni soal perizinan pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening angkat bicara soal perizinan sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Semarang yang juga belum selesai dilakukan sesuai.

“Kami memiliki sikap bersama-sama dengan pihak eksekutif untuk mengevaluasi perizinan yang ada,” katanya, Sabtu sore (24/5/2025).

Sebagaimana untuk diketahui, Taman Hiburan Celosia 2 dan Dusun The Villas tersandung masalah belum selesainya perizinan, atau harus ada sejumlah izin yang harus diperbarui seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Memang persoalan legalitas tempat usaha ini sangat penting untuk ditaati bagi seluruh pemilik usaha. Meski kami juga memahami bahwa perubahan-perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkadang menjadi kendala tersendiri,” imbuh dia.

Kendati demikian Bondan berharap diberlakukannya UU Cipta Kerja tak menghambat proses perizinan yang sah.

“Makanya seluruh pelaku usaha, baik itu di sektor wisata dan lainnya ini wajib untuk mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sekarang ini,” bebernya.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menambahkan bahwa tempat wisata Dusun The Villas belum menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan berlaku.

“Tentu kami meminta baik dari pihak Dusun Semilir sendiri dan lokasi-lokasi usaha lainnya untuk bisa patuh dan memenuhi semua persyaratan perizinan supaya legalitasnya terjamin,” tegas dia.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk bertindak tegas dan menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik, utamanya juga soal perizinan tersebut.

“Mestinya DPMPTSP ini harus lebih aktif dalam berkomunikasi dan harus cek langsung mengenai perizinan di tempat-tempat usaha itu, termasuknya tempat usaha wisata di Kabupaten Semarang,” jelas dia.

Sebagai informasi, seluruh proses dan persyaratan perizinan di Dusun Semilir sudah dipenuhi dan dijalankan sebelumnya, hanya saja seiring dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, perizinan yang sebelumnya sudah dipenuhi, kini harus diubah dengan regulasi yang baru. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)