Berita Headline Pemerintahan Travel

Konflik Perizinan Dusun Semilir Semarang, Begini Klarifikasi Pihak Pengelola

Seorang karyawan Dusun The Villas di Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Kendal menunjukkan wilayah yang jadi konflik. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)

Seorang karyawan Dusun The Villas di Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Kendal menunjukkan wilayah yang jadi konflik. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)

Kab. Semarang, Mantranews.id – Perizinan pembangunan Dusun The Villas di Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang diduga menyalahi aturan, bahkan dibangun di atas lahan hijau.

Menanggapi kabar itu, Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany menegaskan bahwa sejak pertama kali beroperasi tahun 2017, seluruh perizinan di Dusun Semilir sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Termasuknya perizinan saat kami membangun villa yang sekarang diberi nama Dusun The Villas ini,” ungkapnya, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, ada dua hal yang dipersoalkan. Yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Dusun The Villas dan dibangun di atas lahan zona hijau.

“Padahal PKKPR untuk The Dusun Villas ini sudah ada dan sudah tidak ada masalah apapun,” kata dia.

Lantaran UU Cipta Kerja berubah, maka aturannya ikut berubah. Shenita menjelaskan, saat melakukan penyesuaian regulasi baru tersebut, harus ada yang diubah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Namun, sejak tahun 2022 lalu, ketika kami sudah mulai mengurus PKKPR kami sesuai regulasi yang ada ini tidak bisa masuk ke sistem,” sambung dia.

Dibeberkannya bahwa penyesuaian itu perlu rekomendasi sejumlah pihak di pemerintahan.

“Jadi kami membangun Dusun The Villas ini awalnya memang konsep villa, bukan hotel. Namun oleh beberapa dinas di Kabupaten Semarang diminta diubah menjadi izin usaha hotel, supaya proses di sistem OSS ini bisa segera diterima,” jelas dia.

Lebih lanjut, mengenai dugaan pembangunan di atas lahan zona hijau, Shenita menyampaikan bahwa Dusun Semilir memiliki 4 hektare (ha) lahan zona kuning dan 8,4 ha lahan zona hijau.

“Lalu jumlah vila yang ada di Dusun The Villas yang masuk zona hijau berjumlah 39 unit dari total yang ada ada 62 unit vila,” terang dia.

Artinya, tegas Shenita, 39 unit villa yang ada di Dusun The Villas Dusun Semilir ini hanya berada pada 12,5 persen dari total luasan zona hijau di Dusun Semilir.

“Dan di dalam Permen Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa pembangunan vila di lahan hijau itu diperbolehkan dengan ambang batas 30-70 persen,” tegasnya.

Atas masalah ini, berdampak pada jumlah kunjungan di Dusun Semilir.

Terpisah, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi antarinstansi di Kabupaten Semarang.

“Kami akan inventarisasi masalah utamanya apa. Karena secara teknis DPMPTSP yang tahu secara teknis. Tapi kami akan berusaha mencarikan solusi tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)

Exit mobile version