Uncategorized

Langgar Zona Merah, Satpol PP Pati Tertibkan Belasan PKL yang Mangkal di Jalan Sudirman

20250505 152851 0000

PATI, Mantranews.id – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Sudirman Pati (depan SDN Pati Kidul 01) ditertibkan Satpol PP, Senin (5/5/2025). Penertiban ini dikarenakan para PKL melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Selain itu, Kasatpol PP Pati Sugiono menjelaskan, jalan Sudirman masih masuk dalam kawasan zona merah yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan. Sehingga harus steril dan bersih dari keberadaan PKL.

“Itukan zona merah memang selalu ramai, sudah kita kasih tau dan kami ingatkan agar bersih dari PKL agar tidak menganggu. Jadi intinya harus bersih dari PKL,” kata Giono.

Keberadaan PKL di area depan SDN Pati Kidul 01 itu juga dianggap menganggu arus lalulintas di Jalan Sudirman karena keberadaannya membuat separo badan jalan berubah fungsi menjadi tempat PKL berjualan.

Giono menambahkan total ada sekitar 15 PKL yang ditertibkan. Hanya saja dalam penertiban kali ini pihak Satpol PP Pati tidak menggaruk gerobak PKL ke kantor. Melainkan hanya diberikan pembinaan agar nantinya tidak lagi berjualan di Jalan Sudirman.

“Ada sekitar 15 PKL yang kita tertibkan tetapi tidak kita angkut, hanya kita penertiban jangan berjualan disitu,” tandasnya.

Ke depan Satpol PP berharap kawasan Jalan Sudirman sudah bersih dari adanya aktivitas PKL. Apalagi, penertiban di kawasan tersebut sudah seringkali dilakukan baik pada siang hari ataupun malam hari. Hanya saja memang karena lemahnya pengawasan membuat para PKL masih membandel dengan melanggar Perda PKL tersebut. (rif)