KENDAL, Mantranews.id – Penerapan sistem outsourcing dinilai merugikan pekerja. Di mana menyebabkan buruh tidak memiliki kepastian pekerjaan maupnn jaminan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin, belum lama ini.
“Itu (sistem outsourcing) yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah dan jaminan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, banyak penerapan aturan kerja outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga merugikan pekerja.
“Kalau berdasarkan undang-undang sebelum Omnibus Law, itu hanya ada beberapa jenis pekerjaan. Salah satunya security, catering, driver, kebersihan. Tapi sekarang sudah masuk ke dalam produksi, itu harusnya tidak boleh,” jelas Narodin.
Sehingga, sambungnya, pekerja outsourcing jadi tidak memiliki perlindungan dan terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pihaknya meminta pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Apalagi setelah terbitnya Omnibus Law, meskipun sudah kita menangkan di MK itu sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi,” pungkasnya.
Di sisi lain, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menuturkan bahwa regulasi sistem outsourcing telah ada peraturan yang mengatur.
“Terkait dengan outsourcing memang ada regulasi yang mengatur,” ujar Mbak Tika, sapaan akrab Bupati Kendal, Sabtu (3/5).
Namun demikian, Mbak Tika menyebut bahwa penerapan sistem outsourcing di Kendal belum terlalu banyak. Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kendal masih menerapkan sistem pegawai tetap.
“Kalau di Kendal tidak banyak yang outsourcing, banyak yang pekerja tetap. Karena beberapa kali kita rapat dengan perusahaan,” tuturnya.
Dirinya mengimbau kepada para buruh agar bersabar menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait outsourcing tersebut.
“Nanti tentunya jika ada permasalahan kami punya kewajiban untuk membina perusahaan yang mempunyai masalah dengan tenaga kerjanya,” tukas dia. (Arvian Maulana | Mantranews.id)