Berita Pemerintahan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Hapus Piutang Rp223 Miliar dalam Sebulan

PAJAK

SEMARANG, Mantranews.id – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sejak 8 April 2025 mencatat hasil yang signifikan.

Dalam kurun waktu satu bulan pelaksanaan program tersebut, tunggakan atau piutang pajak yang berhasil dihapuskan telah mencapai Rp223 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan bahwa program pemutihan PKB yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini ditargetkan mampu menghapuskan piutang pajak hingga Rp600 miliar.

Sebagai informasi, total piutang pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp2,8 triliun.

“Selama satu bulan program berjalan, piutang pajak yang berhasil dihapuskan mencapai Rp223 miliar. Kami optimistis target penghapusan hingga Rp600 miliar dalam tiga bulan bisa tercapai,” ujar Nadi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/5/2025).

Selain menghapus piutang, Pemprov Jateng juga menerima pendapatan sebesar Rp109 miliar dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 8-30 April 2025. Tak hanya itu, denda pajak sebesar Rp339 miliar juga berhasil dibebaskan melalui program ini.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini dinilai sangat tinggi. Tercatat, sekitar 437 ribu kendaraan kembali aktif membayarkan pajaknya setelah sebelumnya menunggak.

“Ini luar biasa. Banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak peduli, kini aktif kembali. Sebanyak 437 ribu kendaraan ‘hidup’ lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan PKB ini. Pasalnya, program ini hanya berlangsung hingga akhir Juni 2025.

“Program ini pertama dan terakhir kali diberikan. Gubernur hanya memberikan kesempatan pemutihan satu kali. Jadi manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” tuturnya. (RIZ – Mantranews.id)