PATI, Mantranews.id – Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya perdamaian atau restorasi justice dalam menyelesaikan konflik agraria antara petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu dengan PT LPI Pabrik Gula Pakis Baru.
AKBP Jaka Wahyudi di Pati, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) mengatakan bahwa kedua belah pihak sebelumnya sudah saling lapor usai aksi perusakan rumah petani Pundenrejo yang dilakukan oleh karyawan PT LPI.
Petani Pundenrejo melaporkan PT LPI atas perusakan rumah, sedangkan PT LPI melaporkan warga atas tuduhan perusakan tanaman tebu.
Meskipun mengupayakan penyelesaian masalah secara damai, polisi tetap akan memproses kedua laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihaknya pun berharap kedua belah pihak mau untuk berdamai dan tidak memperpanjang perkara tersebut.
“Kemarin sudah kita rilis, kedua pihak sudah melaporkan. Tetap kita proses, tetapi jika sudah ada kesepakatan kedua pihak mencabut, kita tunggu. Restorasi justice bisa saja kalau kedua pihak sepakat,” ucap AKBP Jaka Wahyudi.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo usai mediasi dengan petani Pundenrejo bersama PT LPI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum bisa memastikan apakah perkara ini bisa segera selesai. Kendati demikian, Sudewo berjanji akan tetap mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai.
Meskipun belum ada titik terang, Sudewo meminta kepada kedua belah pihak untuk tetap menjaga ketertiban.
“Nanti ada mediasi lagi, ini adalah tahapan. Saya memang tunggu situasinya kondusif, karena kemarin situasinya ada perusakan saya tunggu kondusif. Target secepatnya, tapi saya tidak bisa menarget yang jelas secepatnya,” tuturnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)