Berita Headline Pendidikan

Kaprodi hingga Dokter Senior PPDS Anestesi Jadi Tersangka Bullying, Undip Bungkam

1000226124

Semarang, Mantranews.id – Soal penetapan tiga tersangka pada kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran, Universitas Diponegoro (Undip) masih bungkam.

Pihak kampus masih akan menunggu proses hukum atas perbuatan tiga oknum yang menjadi bagian dari civitas Undip. Sehingga belum ada keputusan final terkait status ketiga individu tersebut di lingkungan kampus.

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto menyampaikan bahwa Undip masih menunggu putusan hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Proses hukum harus kita hormati. Hal lain akan kami kaji secara internal dan tentu nanti akan ada update,” ujar Wijayanto, Rabu (21/5/2025).

Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho; Staf Administrasi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani; serta dokter senior dalam program PPDS, Zara Yupita Azra.

Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian mahasiswi PPDS dokter residen Aulia Risma Lestari (ARL).

Keputusan terkait nasib ketiga tersangka, sambungnya, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir dari proses peradilan.

“Langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk menjalani proses persidangan.

Ketiga tersangka kini ditahan oleh kejaksaan setelah sebelumnya tidak ditahan selama masa penyidikan oleh pihak kepolisian. Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga telah menjadwalkan sidang perdana dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut tindakan perundungan dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya di lingkungan akademik kedokteran, yang semestinya menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan empati. (Rizky Syahrul | Mantranews.id)

Exit mobile version