Berita Pemerintahan Politik

Rapat Interpelasi soal Kebijakan Kontroversi, Begini Jawaban Walkot Salatiga!

Sejumlah anggota DPRD Kota Salatiga mengikuti rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota atas pertanyaan yang diajukan DPRD dalam hak interpelasi, Senin (19/5/2025). (Angga Rosa | Mantranews.id)

Sejumlah anggota DPRD Kota Salatiga mengikuti rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota atas pertanyaan yang diajukan DPRD dalam hak interpelasi, Senin (19/5/2025). (Angga Rosa | Mantranews.id)

Salatiga, Mantranews.id – Rapat paripurna agenda jawaban Wali Kota Salatiga Robby Hernawan soal empat kebijakannya yang dinilai memicu kontroversi telah bergulir Senin (19/5/2025).

Dalam kesempatannya, Wali Kota (Walkot) Salatiga Robby Hernawan membeberkan yang pertama soal rencana pengurangan tenaga harian lepas (THL).

Di mana upaya ini untuk mengurangi anggaran belanja pegawai yang targetnya hanya 30 persen.

“Merujuk pada Pasal 146 ayat (2) UU HKPD, dalam hal persentase belanja pegawai melebihi ambang batas 30 persen, maka Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai tersebut paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal diundangkannya berlaku,” jelas Robby.

Pihaknya juga akan menjajaki pihak swasta agar tingkat pengangguran tak bertambah.

Kedua soal rencana pemindahan pedagang pasar pagi Salatiga, yang menurutnya meskipun memberikan kontribusi ekonomi, tapi juga menimbulkan permasalahan tata ruang, lalu lintas, dan fasilitas umum.

Maka dari itu, lanjut Robby, diperlukan revitalisasi Pasar Raya 1 dan 2 dengan langkah melakukan pemindahan dan penertiban terhadap pedagang pasar.

Selanjutnya soal penghentian sementara pemberlakuan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi sampah.

Robby menjelaskan, prinsip dasar pemungutan retribusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU HKPD bahwa adanya layanan dari pemerintah terhadap retribusi sampah kategori rumah tangga belum dapat dilakukan.

“Belum dipungut retribusi karena Dinas Lingkungan Hidup Belum dapat memenuhi kewajiban untuk melayani pengambilan sampah dari rumah tangga karena masih kurangnya SDM dan sarpras untuk mengangkut sampah dari rumah tangga ke TPA,” terangnya.

Sementara, terkait pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Robby menyatakan, hal itu merupakan kewenangan dari Kepala Daerah sebagai Pembina ASN.

Di mana berdasarkan Pasal 58 PP 12/2019 bahwa Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penurunan TPP pada prinsipnya dapat dipantau dan diawasi oleh DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD untuk itu terhadap isu yang sedang beredar saya sebagai Wali Kota akan selalu melakukan koordinasi dan DPRD di dalam menetapkan TPP sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Angga Rosa | Mantranews.id)

Exit mobile version