Berita Headline Kesra Pemerintahan

Timbulkan Kontroversi, Walkot Salatiga Diminta Klarifikasi!

Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan. (Dok. Prokompim Setda Salatiga | Mantranews.id)

SALATIGA , Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga mendesak Wali Kota (Walkot) Salatiga Robby Hernawan mengklarifikasi sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial dan kurang melibatkan DPRD dan masyarakat.

Rencananya, DPRD Kota Salatiga akan melayangkan hak interpelasi pada Robby Hernawan pekan depan, Rabu (14/5/2025), setelah mendapatkan dukungan seluruh fraksi di DPRD.

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyatakan, bahwa langkah ini diambil untuk meminta penjelasan resmi dari Wali Kota mengenai sejumlah hal kontroversial.

Mulai dari rencana relokasi pedagang pasar pagi ke Pasar Rejosari; rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); rencana pengurangan tenaga harian lepas (THL); serta kebijakan penghentian sementara pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD secara sepihak. 

“Kami perlu melakukan klarifikasi terkait empat hal tersebut karena beberapa di antaranya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat dan stakeholder terkait,” kata Dance di Kantor DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025). 

Dance mengungkapkan, relokasi pasar demi pembangunan pusat perbelanjaan modern justru mengancam keberlangsungan ekonomi kerakyatan serta dapat merusak harmoni sosial dan budaya Kota Salatiga.

“Pernyataan Wali Kota terkait rencana pemindahan pedagang pasar pagi Kota Salatiga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Hal ini sangat kami sayangkan mengingat bahwa

rencana pemindahan itu belum ada kajian secara komprehensif dan belum pernah dikomunikasikan secara intensif dengan DPRD,” ujarnya.

Seharusnya, sambung Dance, Wali Kota yang notabene adalah pelayan masyarakat bisa bersikap lebih arif bijaksana dan komunikatif dalam menjalin komunikasi yang baik kepada semua pihak. Apalagi bila kebijakan tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, hak interpelasi adalah mekanisme yang sah dan diatur undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Ia menegaskan, interpelasi ini bukan untuk menjatuhkan kepala daerah, melainkan untuk mencari solusi bersama.

“Kami berharap agar Wali Kota hadir secara langsung di forum rapat yang rencananya akan dilaksanakan pada 19 Mei mendatang guna memberikan penjelasan,” tandasnya. (Angga Rosa | Mantranews.id)