Salatiga, Mantranews.id – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menduga Wali Kota Salatiga Robby Hernawan telah melanggar regulasi terkait rencana relokasi pedagang Pasar Pagi.
Atas dasar itu, sejumlah Fraksi DPRD Kota Salatiga akan mengajukan usulan penggunaan hak angket kepada pimpinan DPRD.
Rencana penggunaan hak angket mencuat pada rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota atas pertanyaan yang diajukan DPRD dalam hak interpelasi, Senin (19/5/2025).
Anggota DPRD Kota Salatiga menemukan bukti bahwa Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melakukan sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang pasar pagi saat melakukan sidak di pasar yang berada di kompleks Pasar Raya 1 dan Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
“Benar, kami secara tertulis (resmi) akan mengajukan hak angket. Surat resmi segera kami ajukan ke Ketua DPRD,” kata anggota Fraksi PKB DRPD Kota Salatiga Saiful Mashud usai rapat paripurna.
Dia menyatakan, pengajuan usulan hak angket kepada pimpinan DPRD diajukan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Wali Kota Robby Hernawan yang diduga melanggar regulasi.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan, sweeping KTP yang dilakukan Wali Kota untuk mengetahui asal pedagang pasar pagi tidak dibenarkan.
Di sisi lain, kata dia, hal itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan pedagang. “Letak geografis Salatiga itu, dikelilingi wilayah Kabupaten Semarang. Kalau warga Kabupaten Semarang juga melakukan hal sama, akan berdampak luas bagi Salatiga,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat dikonfirmasi terkait rencana penggunaan hak angket menyatakan, secara lisan usulan penggunaan hak angket sudah digulirkan oleh beberapa anggota DPRD Kota Salatiga.
“Sejauh ini, baru disampaikan secara lisan. Kita tunggu secara secara tertulis,” kata Dance.
Dance menjelaskan, pengajuan hak angket harus memenuhi beberapa persyaratan. “Di antaranya minimal diajukan oleh lima orang anggota DPRD, minimal satu fraksi. Ya kita tunggu, karena sesuai aturan harus disampaikan secara tertulis,” tukasnya. (Angga Rosa | Mantranews.id)