Berita Hukum

Asyik Ngamar, Dua Pasangan Tak Resmi Digerebek Satpol PP Pati

Satpol PP Pati

PATI, Mantranews.id Dua pasangan tak resmi alias kumpul kebo masing-masing berinisial W, M, F, dan D diciduk Satpol PP Kabupaten Pati, Kamis (19/6/2025) di kos-kosan Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasi Penindakan Satpol PP Pati Suyuti bersama dengan personel dari Polsek Pati Kota.

Suyuti menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan prostitusi online di kawasan kos-kosan belakang Pom Bensin Plangitan itu.

 Di samping itu, warga juga resah karena lokasi yang sangat dekat dengan lembaga pendidikan dan permukiman warga.

“Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga melakukan pendataan. Bagi yang tidak bisa menunjukkan identitas, kami bawa ke kantor Satpol PP. Dari empat orang itu, dua tidak bisa menunjukkan identitas,” ucap Suyuti.

Operasi ini, kata Suyuti, juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di samping itu, penindakan ini juga sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan kos-kosan. Sehingga dengan adanya penindakan ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar serta menjaga kenyamanan warga sekitar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, agar kos-kosan digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)