Semarang, Mantranews.id – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri, diduga melakukan pemalakan uang senilai Rp2,2 miliar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Indriyasari menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda, yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan non-formal seperti rekreasi, pembayaran zakat, atau tunjangan bagi pegawai non-ASN.
Menurut kesaksian Indriyasari, Hevearita, atau yang akrab disapa Mbak Ita, meminta uang sebesar Rp300 juta per triwulan. Penyerahan uang ini dilakukan pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023.
Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang kala itu menjabat Ketua PKK Kota Semarang, meminta total Rp3 miliar, namun yang terealisasi adalah Rp1 miliar.
Indriyasari mengaku sempat mendapat ancaman dari Alwin Basri, yang ia tirukan dengan ucapan: “Bapenda kalau macam-macam tak sikat!”
Namun, pada tahun 2024, uang tersebut dikembalikan oleh Alwin Basri bersama Hevearita setelah mengetahui adanya pemeriksaan dari KPK. Mbak Ita mengembalikan Rp900 juta dan Alwin mengembalikan Rp1 miliar.
Selain itu, dalam perkara dugaan korupsi ini, Kepala Bapenda beserta jajaran pegawainya juga sempat dilarang memenuhi panggilan KPK.
“Diminta agar tidak pergi ke pemeriksaan KPK, Bu Ita bilang sudah dikondisikan,” kata Indriyasari.
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, sebelumnya didakwa melakukan pemerasan terhadap para pegawai Bapenda Kota Semarang dengan total mencapai Rp3,8 miliar, yang disetorkan pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023. (Lingkar Media Group Network)