Berita Kriminal

Belasan Anggota Gangster di Pati Diringkus, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Polresta Pati

PATI, Mantranews.id – Polresta Pati berhasil meringkus 12 anggota gangster beserta sejumlah celurit raksasa, Selasa (10/6/2025). Hal itu disampaikan melalui konferensi pers di halaman Mapolresta Pati.

Dari 12 anggota gangster yang berhasil diamankan, sembilan di antaranya merupakan satu geng yang sempat beraksi pada Jumat malam (6/6/2025) di Jalan Pati-Grobogan tepatnya di Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo.

Beberapa kali, mereka juga menyalakan petasan. Selang beberapa saat kemudian, para anggota gangster itu berlarian seolah-olah melakukan penyerbuan.

“Sudah kita laksanakan lidik. Kita bisa mengamankan malam Minggu itu enam orang dan tiga orang pada malam Senin (di Kecamatan Sukolilo),” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Polresta Pati menemukan bahwa belasan anggota gangster itu umumnya berusia remaja. Dari belasan anggota gangster itu, satu dipastikan membawa dan mempunyai senjata tajam (sajam).

“Yang jelas ada satu yang membawa sajam dan masih kita dalami. Ia mendapatkan sajam dari beli di toko online. Saat penangkapan, sajam ternyata di rumah. Kami kenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Polresta Pati meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan apabila ada anggota gangster yang berkeliaran.  (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)