Berita Ekonomi Headline Kesehatan

BPJS PBI JK Dinonaktifkan, Pemkab Semarang Anggarkan Rp6,3 M untuk Pertahankan UHC

Ngesti Nugraha = Bupati Semarang (Lingkar Media Group Network)

Kab. Semarang, Mantranews.id – Ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Semarang menghadapi tantangan serius setelah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari total 1,1 juta peserta PBI JK di Jawa Tengah yang dinonaktifkan, 21.158 di antaranya berasal dari Kabupaten Semarang.

Menanggapi hal ini, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan Pemkab Semarang menjadikan masalah ini sebagai prioritas utama di tahun 2025.

Pasalnya, jaminan kesehatan adalah pelayanan dasar dan Kabupaten Semarang telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) di atas 98 persen selama beberapa tahun terakhir.

Anggaran Rp 6,3 Miliar Disiapkan untuk Reaktivasi dan Jaminan Kesehatan

Ngesti Nugraha menekankan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai di akhir tahun 2025 ini kita Kabupaten Semarang tidak UHC lagi atau turun statusnya, makanya ini kami jadikan prioritas,” kata dia, Selasa (17/6/2025).

Untuk itu, Pemkab Semarang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,3 miliar dalam rancangan perubahan anggaran tahun 2025. Dana ini salah satunya untuk mereaktivasi (mengaktifkan kembali) kepesertaan BPJS PBI JK yang dinonaktifkan, mengubah status mereka menjadi BPJS PBI Pemda.

Sehingga 21.158 warga ini tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang.

Dengan tambahan Rp6,3 miliar, total anggaran yang disiapkan Pemkab Semarang untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Perubahan Data Kemensos Jadi Penyebab Penonaktifan

Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa penonaktifan ribuan peserta ini disebabkan oleh perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterapkan oleh Kemensos.

Perubahan ini mengakibatkan beberapa data peserta mengalami degradasi atau tidak terdeteksi lagi.

Pemkab Semarang telah meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk berkoordinasi dengan pendamping PKH agar mendata ulang peserta yang terdampak.

“Kami harus memastikan data yang hilang itu benar-benar dari warga miskin atau tidak,” imbuhnya.

Dengan langkah proaktif ini, Pemkab Semarang berharap dapat mempertahankan pelayanan kesehatan yang optimal dan status UHC di Kabupaten Semarang hingga akhir tahun 2025. (Lingkar Media Group Network)