Berita Ekonomi Headline

Kabar Baik untuk Pekerja Jateng: BSU 2025 Segera Cair, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Kepala Disnakertrans Jateng = Ahmad Aziz (Lingkar Media Group Network)

Kepala Disnakertrans Jateng = Ahmad Aziz (Lingkar Media Group Network)

Semarang, Mantranews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengusulkan sebanyak 2.498.084 pekerja untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Namun, hingga saat ini, pencairan BSU masih menanti proses verifikasi dan validasi (verval) dari Pemerintah Pusat.

Syarat dan Mekanisme Pengusulan BSU

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa usulan BSU diajukan langsung oleh perusahaan tempat pekerja terdaftar. Tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Hanya karyawan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 yang bisa diusulkan.

“Usulannya dari pihak perusahaan yang memenuhi persyaratan, yang sudah ada nomor rekeningnya juga. Data tersebut kemudian disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah,” ucap Aziz di Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan, pekerja yang telah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), secara otomatis tidak akan mendapatkan BSU.

Bantuan Rp600 Ribu, Harapan Pencairan Akhir Juni

Setiap pekerja yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Dana ini akan diberikan sekaligus dalam satu tahap, yang merupakan akumulasi dari dua bulan pencairan, yaitu Juni dan Juli 2025, masing-masing Rp300 ribu.

“Kami belum tahu pasti kapan pencairan dimulai. Proses verifikasi dan validasi oleh pusat masih berjalan. Harapannya, pada 20 Juni 2025 nanti semua data sudah selesai diverifikasi,” ujarnya.

Adapun proses pencairan BSU nantinya akan ditransfer melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Pos Indonesia langsung ke rekening pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi.

Peluang Guru Honorer dan Dominasi Sektor Industri

Terkait kemungkinan guru honorer mendapatkan BSU, Aziz menyebut hal itu bergantung pada apakah guru tersebut didaftarkan oleh pihak yayasan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

“Kalau guru honorer didaftarkan dan memenuhi semua persyaratan, maka bisa menerima BSU. Yang tidak boleh itu ASN. Tapi sampai sekarang belum ada laporan dari yayasan yang mendaftarkan guru honorer,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aziz juga menyampaikan bahwa mayoritas penerima usulan BSU berasal dari sektor industri. (Lingkar Media Group Network)

Exit mobile version