Berita Kesra Politik

DPRD Pati Segera Gelar Public Hearing Godok Raperda PKL

Raperda PKL

Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Pati.

PATI, Mantranews.id – Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan mengatakan, meskipun Pemkab Pati telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), namun payung hukum tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Pasalnya, masih banyak PKL melanggar kawasan zona merah seperti Alun-Alun Simpang Lima Pati hingga Jalan Sudirman.

Komisi B beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah membahas rancangan perda tentang ketertiban pedagang kaki lima. Sebagai proses awal, kami sebagai pemrakarsa akan ada pembahasan tahap awal,” ucapnya di Pati, baru-baru ini.

Sesuai jadwal, pada Senin (16/6/2025) akan dilaksanakan public hearing untuk mendengarkan masukan terkait Raperda tentang Penataan PKL.

“Kami hadirkan beberapa OPD terkait, juga akademisi untuk membahas rancangan Perda tersebut. Untuk pembahasan bab demi bab dan pasal agar disepakati bersama,” jelasnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)

Exit mobile version