Berita Hukum

GERMAP Datangi Kantor Kejari Pati Tanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Tipikor Kades Badegan

GERMAP

GERMAP mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Senin (2/6/2025).

PATI, Mantranews.id – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Antipungli (GERMAP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Senin (2/6/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Badegan, Kecamatan Margorejo, atas dugaan menjual tanah bengkok untuk dijadikan tambang galian C ilegal.

Cahaya Basuki alias Yayak Gundul mewakili GERMAP menjelaskan, kedatangan pihaknya untuk mengetahui proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejari Pati sejak laporan tersebut dilayangkan per tanggal 25 April 2025 lalu.

“Maksud tujuan kami datang ke kantor Kejari Pati adalah untuk menanyakan perkembangan kasus yang dimasukan oleh Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media atas dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Kades Badegan terkait tambang ilegal tanah bengkok desa,” ujar Yayak.

Pihaknya menilai Kejari Pati lambat dalam melakukan proses penyelidikan. Padahal laporan yang dilayangkan juga sudah jelas atas dugaan korupsi Kades Badegan yang memanfaatkan penjualan tanah galian C dari bengkok desa untuk kepentingan pribadi.

Kedatangan GERMAP diterima oleh Kasi Intel Rendra Yoki Pardede. Ia menjelaskan jika laporan tersebut saat ini masih dalam proses oleh tim dari pidana khusus (pidsus) Kejari Pati.

Meskipun disangkakan ada penyalahgunaan jabatan dan tipikor, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan kades sebagai terdakwa. Sehingga Kejari Pati memerlukan waktu dalam penanganan perkara.

“Kami tidak tinggal diam, tentunya sudah kami kumpulkan data terkait penyelidikan lebih lanjut. Di sisi lain juga ada data internal yang takutnya akan jadi konsumsi publik yang tidak-tidak. Sehingga ini menghambat dalam pendalaman kasus yang sedang berjalan ini,” jawab Rendra.

Pada intinya sesuai pelaporan, pihak Kejari Pati akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dengan berpegang pada perundungan-undangan yang berlaku. (ARIF FEBRIYANTO -Mantranews.id)

Exit mobile version