Berita Politik

Godok Perubahan Perda Pariwisata, Komisi A DPRD Pati Soroti Perizinan melalui OSS

DPRD Pati

PATI, Mantranews.id – Sekretaris Komisi A DPRD Pati Kastomo menyoroti isi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Salah satu fokusnya adalah kemudahan perizinan usaha karaoke melalui Online Single Subsmission (OSS) yang bisa diakses via online.

Menurutnya, kemudahan perizinan itu membuat usaha karaoke menjamur di Kabupaten Pati.

“Kemarin juga sudah ada public hearing mengenai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Harus lebih berfokus pada perubahan dalam perizinan sistem OSS dikembangkan sebagai implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” ujarnya,

Menurutnya, isi Perda itu harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Termasuk di antaranya menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (RIF- Mantranews.id)