Berita Hukum

Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Protokol, Begini Respons Dishub Pati

Parkir sembarangan

PATI, Mantranews.id – Kondisi sejumlah ruas jalan di titik-titik vital dalam Kota Pati mengalami kekacauan khususnya pada jam-jam kerja dan pulang sekolah. Hal itu lantaran dipicu adanya kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Sudirman dan di sejumlah ruas jalan yang lain.

Tak hanya itu, rambu-rambu lalu lintas juga banyak yang dilanggar oleh para pengendara mobil.

Salah satunya adalah larangan parkir di depan Kantor Bupati Pati tepatnya di Jalan Tondonegoro yang merupakan jalan protokol. Meskipun sudah jelas ada papan bertuliskan “DILARANG PARKIR”, namun terlihat sebuah mobil masih bandel memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati Nita Agustiningtyas saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025) mengaku tidak bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Meskipun papan peringatan tersebut dipasang oleh pihaknya, Nita menyebut dalam hal penindakan adalah ranah dari Satlantas Polresta Pati. Sedangkan, Dishub hanya bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Kalau regulasi, Dishub tidak pada taraf penindakan. Itu pelanggaran terhadap rambu, ranahnya kepolisian. Dishub hanya melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penertiban,” jelasnya.

Terkait adanya pelanggaran tersebut, pihaknya mengaku akan koordinasi dengan Satlantas Polresta Pati. Sehingga nanti dalam penindakannya bisa dilaksanakan sesuai prosedur.

Nggih sudah (koordinasi). Tapi memang untuk kegiatannya belum dijadwalkan secara rutin,” tuturnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)