Berita Bisnis Pemerintahan

Kerap Dimintai Surat Permohonan Kapling, Kepala Disperkim Pati: Bukan Ranah Kami

Disperkim Pati

PATI, Mantranews.id – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati menegaskan jika permohonan tanah kapling tidak berada di bawah wewenangnya. Hal itu disampaikan Kepala Disperkim Kabupaten Pati Joko Cipto Hastono di Pati, Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025).

Dikatakan demikian, lantaran Disperkim Kabupaten Pati seringkali didatangi oleh pengusaha kapling untuk dibuatkan surat permohonan kawasan perumahan dengan cara kapling tanah.

Maka dari itu, Joko pun menegaskan jika kapling bukan ranah Disperkim melainkan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Oleh karenanya jika ditemukan adanya permasalahan terkait perumahan yang dibangun di atas tanah kapling, maka hal pertama yang perlu dipertanyakan adalah perizinan dari BPN yang mengeluarkan akta tanah atas rumah.

“Kapling secara tegas bahwa kami Dinas Perumahan bukan Dinas Perkaplingan. Pengusaha kapling kalau minta pengesahan bukan ke kami, jadi kalau ada masalah hukum bukan kami. Jadi bisa disertifikatkan, itu ranah BPN,” ujar Joko.

Sehingga jika ada pemecahan di area kapling, kata Joko, Disperkim tidak bertanggung jawab.

“Hasil koordinasi kami dengan BPN, kami tidak berani jika ada pengajuan pemecahan,” tegasnya.

Selain masalah akta tanah, masalah kawasan perumahan yang saat ini memang sedang tren di Kabupaten Pati adalah soal lebar jalan.

Joko pun berharap agar para pengembang bisa mematuhi aturan Prasarana Sarana Umum (PSU) yakni lebar jalan minimal 6 meter.

“Kebanyakan seperti itu, kenapa kita mengawal? Karena PSU itu salah satunya jalan yang minim karena kurang dari 4 meter. Padahal harusnya 6 meter, sesuai bidang jalan di perumahan minimal 6 meter,” tuturnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)