Blora, Mantranews.id – Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora mengumumkan bahwa peraturan terkait Over Dimension and Over Loading (ODOL) akan mulai masuk ranah pidana pada Agustus 2025.
Ini berarti, sepanjang Juni hingga Juli 2025, fokus masih pada sosialisasi dan pemahaman kepada para sopir serta pemilik kendaraan bermuatan berat.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, menjelaskan bahwa penindakan pidana ini secara khusus menyasar kendaraan yang diubah bentuknya sehingga tidak sesuai ukuran awal atau standar yang berlaku.
“Mengubah bentuk kendaraan tidak sesuai dengan aturan nanti akan ditindak oleh Satreskrim. Namun untuk kelebihan muatan masih ditindak oleh Satlantas dan dilakukan tilang,” ucap Sunyoto di Blora, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025).
Sunyoto menambahkan, pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi, baik melalui pemasangan informasi di tempat uji KIR kendaraan maupun pengiriman surat kepada pemilik kendaraan berat. “Saat uji kir, kita juga melakukan sosialisasi secara langsung,” ujarnya.
Dengan adanya aturan baru ini, uji KIR untuk kendaraan berat yang mengalami modifikasi atau over dimensi akan ditolak oleh Dinrumkimhub Blora. “Perubahan itu memiliki batasan, yaitu ketinggian atas bak truk itu maksimal 70 sentimeter ke atas. Kalau melebihi itu, uji kir kita tolak,” jelasnya.
Terkait over loading (kelebihan muatan), Sunyoto mengakui pihaknya masih kesulitan mendeteksi tanpa alat yang memadai. Hal ini karena adanya perbedaan antara tonase barang berat dengan barang yang berukuran besar namun ringan.
“Kalau pemeriksaan tonase itu harus menggunakan jembatan timbangan. Sehingga dapat dibuktikan berat barang. Semisal kapas, plastik, kertas itu secara ukuran lebih besar dari besi dan baja. Pembuktian tonase melalui jembatan timbangan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan tengah menggalakkan program Indonesia Bebas ODOL Tahun 2026, yang aturan dasarnya termuat dalamUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Lingkar Media Group Network)