Berita Ekonomi Kesehatan Kesra

Kemensos Nonaktifkan PBI JKN, Dinkes Semarang: UHC Siap Menjamin!

Kepala Dinkes Kota Semarang =  M. Abdul Hakam (Lingkar Media Group Network)

Semarang, Mantranews.id – Sebanyak 19.547 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Semarang telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tidak panik karena Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menjamin akses layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Abdul Hakam, menegaskan bahwa layanan kesehatan tetap tersedia bagi warga yang terdampak penonaktifan. “Kalau memang mereka membutuhkan layanan kesehatan, akan kami akomodasi melalui skema UHC. Cukup datang ke Puskesmas atau hubungi 112, nanti akan kami bantu aktivasi,” ujarnya, belum lama ini.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam memastikan hak warga atas layanan kesehatan yang layak dan merata.

Hakam menjelaskan bahwa skema UHC memungkinkan masyarakat yang tidak lagi terdaftar dalam PBI JKN untuk tetap mendapatkan jaminan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat.

Hakam juga mengimbau masyarakat agar proaktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka. Apabila terjadi perubahan atau penonaktifan, warga diminta segera melapor atau mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Penambahan kuota UHC menjadi bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak meninggalkan satu pun warga,” imbuhnya.

Dinkes Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi melalui call center dan media sosial. Warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dapat berkonsultasi langsung untuk mendapatkan solusi cepat.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berupaya agar masyarakat tetap merasa tenang dan terlindungi, meskipun ada penyesuaian data dalam sistem JKN, dengan menjamin kebutuhan dasar di bidang kesehatan sebagai prioritas utama. (Lingkar Media Group Network)