PATI, Mantranews.id – Perkara dugaan jual beli tanah ilegal hasil lelang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus mencuat. Terbaru, beberapa oknum guru dan pensiunan guru juga terseret.
Untuk menyelesaikan perkara, Senin (2/6/2025) Hartoyo salah satu keluarga korban mendatangi kantor PGRI Pati untuk meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum guru dalam proses jual beli tanah yang berada di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Hartoyo mengatakan, sejumlah oknum guru dan pensiunan guru tersebut telah membeli tanah kapling yang diduga diperoleh dengan cara yang melanggar hukum dari saudara berinisial BL.
Bahkan atas perkara tersebut, saudara BL sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Melalui surat perintah penyelidikan dari Polresta Pati Nomor SP.GAS/335/IV/Res.1.11./2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penadahan. Hartoyo juga mencantumkan sejumlah oknum guru dan mantan guru dalam laporan tersebut.
Mantan guru yang diseret antara lain berinisial S, HK, dan UPA. Sedangkan dua guru aktif anggota PGRI berinisial ND dan DYP.
Hanya saja, dua anggota PGRI tersebut mangkir dari surat undangan audiensi yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
“Saya berharap yang mendapat surat itu hadir dan kami tidak ingin ini menjadi semacam adu kebatinan. Di surat juga sudah kami sampaikan, kami hanya ingin ada penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Hartoyo.
Besar harapan Hartoyo agar kedua guru itu bisa memenuhi undangan audiensi.
“Seandainya kami ketemu bapak ibu guru, kami ada solusi. Kalau memang pembeli merasa sudah benar ya tidak apa-apa,” ujar Hartoyo.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGRI Pati Masrikan yang menemui Hartoyo mengaku akan mengkomunikasikan masalah ini dengan anggotanya.
“Dari enam yang dilaporkan, empat sudah pensiun. Jadi sudah bukan anggota PGRI. Mohon maaf, saya hanya bisa menyampaikan informasi ini ke kedua orang itu. Kalau yang lain sudah bukan anggota. Memang kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jawab Masrikan. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)