Berita Ekonomi Headline Pemerintahan Politik

Strategi Pemkab Semarang di Tengah Defisit 2025: Program Prioritas Pembangunan Daerah Tetap Jalan!

Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Wakil Bupati Semarang Nur Arifah menerima dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2025. (Hesty Imanair | Mantranews.id)

Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Wakil Bupati Semarang Nur Arifah menerima dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2025. (Hesty Imanair | Mantranews.id)

Kab. Semarang, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai menggodok Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.

Pembahasan ini berfokus pada program-program prioritas Pemkab, sekaligus mencari solusi di tengah potensi defisit anggaran.

Dalam Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (7/6/2025), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Zaenudin, bersama Wakil Ketua lainnya, Umar Sujadi dan Suyadi, mengapresiasi kecepatan Pemkab dalam menyerahkan dokumen KUA dan PPAS 2025.

Dokumen ini diserahkan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dan Wakil Bupati, Nur Arifah.

“Tentu dokumen-dokumen itu akan segera dibahas mulai dari per masing-masing program, termasuk alokasi anggarannya juga akan kami kaji dulu secara mendalam, supaya benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang adaptif dan efektif di Kabupaten Semarang,” ujar Zaenudin.

Zaenudin menjelaskan bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS ini akan melalui proses pembahasan yang terstruktur.

Tahap pertama akan dilakukan di Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang, sebelum dilanjutkan ke tingkat komisi. Pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah, serta kondisi keuangan Kabupaten Semarang.

“Kami berharap dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilkan dokumen anggaran yang legitimate, credible, dan paling utama dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang,” tambahnya.

Meski demikian, Zaenudin belum bisa memastikan program paling mendesak di akhir tahun 2025 lantaran proses kajian masih berjalan. Pihaknya juga masih menunggu arahan dari Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang sedang sakit, memastikan pembahasan dilakukan cermat dan mempertimbangkan banyak aspek untuk kemajuan daerah.

Terkait isu defisit anggaran yang sempat disampaikan Bupati Ngesti Nugraha, Zaenudin menyatakan hal itu lumrah terjadi.

“Defisit dalam anggaran itu pasti bisa terjadi, bahkan hal ini biasa karena dari tahun-tahun lalu pun juga begitu. Makanya, termasuk soal defisit ini kami akan mencari dan mengambil jalan keluarnya, artinya akan dicari solusinya melalui Rapat Banggar bertahap ini nanti,” terang Zaenudin.

Mengenai program pemerintah pusat yang anggarannya dibebankan ke daerah, Zaenudin menyebut itu sebagai kebijakan mutlak.

Namun, ia menegaskan bahwa program skala prioritas yang harus segera dijalankan di Kabupaten Semarang pada tahun 2025 akan tetap diutamakan, terutama dalam menghadapi efisiensi anggaran dari pusat.

Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 telah disusun dengan memperhatikan perkembangan APBD tahun berjalan dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025, sebagai bagian dari rangkaian proses perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Semarang, sehingga mohon dibahas dan disetujui untuk bisa melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Semarang,” tutup Ngesti Nugraha. (Hesty Imanair | Mantranews.id)

Exit mobile version