Demak, Mantranews.id – Kabar baik datang bagi puluhan ribu warga Demak yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mereka dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan akan segera mereaktivasi kembali kepesertaan mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan, menjelaskan bahwa total 41.000peserta PBI JKN di Demak telah dinonaktifkan. Namun, Pemkab Demak tidak tinggal diam.
“Kemarin dari data 41 ribu itu, sebanyak 17 ribu telah diusulkan kembali. Sementara yang 24 ribu nantinya bakal di-cover menggunakan APBD, ikutnya JKN-APBD,” terang Agus, belum lama ini.
Dana untuk JKN-APBD ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Seleksi Ketat untuk Pastikan Tepat Sasaran
Untuk proses reaktivasi PBI JKN melalui pemerintah daerah, masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari pihak desa. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Harus ada surat keterangan tidak mampu dari desa, supaya bantuan ini tepat sasaran bagi orang yang benar-benar tidak mampu,” tegas Agus.
Oleh karena itu, pemerintah desa diminta untuk lebih selektif dan cermat dalam mengeluarkan surat rekomendasi demi memastikan bahwa bantuan ini benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.
Alasan Penonaktifan: Pembaruan Data Kemensos
Agus juga menjelaskan bahwa tujuan utama penonaktifan PBI JKN oleh Kemensos adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat miskin.
“Penonaktifan dilakukan setelah adanya evaluasi dan pembaruan data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk menghindari penyaluran bantuan kepada mereka yang sudah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria,” paparnya.
Sebagai informasi, secara nasional, sebanyak 7,3 juta peserta PBI JKN di seluruh Indonesia telah dinonaktifkan oleh Kemensos. Di wilayah Jawa Tengah sendiri, tercatat ada 1,1 juta peserta PBI JKN yang mengalami penonaktifan. Dengan langkah reaktivasi dari Pemkab Demak ini, diharapkan masyarakat yang berhak dapat kembali menikmati manfaat JKN. (Lingkar Media Group Network)