Demak, Mantranews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak menyuarakan kekhawatiran atas penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini dinilai akan berdampak serius pada pelayanan kesehatan masyarakat serta target program Universal Health Coverage (UHC) di Demak.
Kepala Dinkes Kabupaten Demak, Ali Maimun, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Demak sangat bergantung pada BPJS Kesehatan untuk layanan medis. Hampir 98 persen pasien di Demak memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Akses Layanan Kesehatan Orang Miskin Terancam
Menurut Ali, sekitar 60 persen dari pasien BPJS di Demak iurannya dibantu, dengan 50 persen dari JKN pusat dan 10 persen dari pemerintah daerah. “Kalau pesertanya kurang sampai 41 ribu, itu akan sangat berdampak. Yang pertama, akses pelayanan kesehatan itu akan terdampak. Orang miskin yang semula mempunyai BPJS, tapi sekarang nggak bisa berobat karena dinonaktifkan,” terang Ali pada Senin (16/6) di Demak.
Ali menambahkan, penonaktifan ini juga akan sangat merugikan pasien dengan penyakit kronis. Mereka yang dinonaktifkan otomatis akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena masalah finansial, sebab tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Capaian UHC Terancam Turun Drastis
Selain itu, Ali menyoroti dampak penonaktifan PBI JKN terhadap capaian UHC, yang merupakan salah satu program nasional. “Kalau dulu 98 persennya ter-cover keaktifannya (JKN), sehingga kalau banyak yang dinonaktifkan, maka akan mempengaruhi keaktifan program JKN itu. Sehingga capaian UHC akan turun dan jauh dari yang kita harapkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, penonaktifan ini terjadi di seluruh Jawa Tengah, di mana sekitar 1,1 jutapeserta PBI JKN dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini merupakan imbas dari migrasi sistem data, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (Lingkar Media Group Network)