Berita Kesehatan Kesra

Ayo Lapor! Peran Warga Kabupaten Semarang Vital untuk Akurasi Data BPJS PBI JK

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah (Lingkar Media Network)

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah (Lingkar Media Network)

Kab. Semarang, Mantranews.id Sebanyak 21.158 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Semarang telah dinonaktifkan per Mei 2025. Penonaktifan ini menyusul perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Otomatis 21.158 peserta yang dinonaktifkan ini menjadi tidak punya hak untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” terang Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, pada Minggu (15/6/2025).

Dinsos Upayakan Reaktivasi dan Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci

Dinsos Kabupaten Semarang telah berupaya melakukan reaktivasi kepesertaan, terutama bagi warga kurang mampu dan penderita penyakit kronis.

Langkah ini sejalan dengan Surat Kemensos RI Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 yang mengatur perubahan data peserta PBI JK berdasarkan DTSEN. Selain itu, Dinsos juga mengalihkan anggaran yang tidak mendesak untuk melindungi warga dengan PBI Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, Istichomah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan data terbaru kepesertaan BPJS Kesehatan, misalnya jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

“Jangan sampai mengurangi hak-hak warga masyarakat lain yang sebetulnya berhak mendapat jaminan kesehatan PBI JK ini akhirnya tidak dapat karena data masih menulis warga yang meninggal dunia itu menerima BPJS PBI JK ini,” jelasnya.

Kepesertaan PBI JK ini juga memprioritaskan ibu hamil. Jika ibu melahirkan menjadi peserta PBI JK, maka bayinya otomatis juga menjadi peserta BPJS PBI JK dengan batas waktu pengurusan maksimal hingga usia bayi 3 bulan.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencoret sekitar 1,1 juta kepesertaan PBI JK dari Jawa Tengah. Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK dapat terjadi karena beberapa kriteria, seperti meninggal dunia, beralihnya kepesertaan ke jaminan kesehatan lain, atau tidak lagi dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu sehingga data DTKS-nya dihapus. (Lingkar Media Group Network)

Exit mobile version