PATI, Mantranews.id – Sebanyak 68 anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Pati Kelas 1A pada periode Januari-Juni 2025. Sebagian besar alasan pengajuan dispensasi kawin lantaran hamil duluan.
Hakim Pengadilan Agama Pati Kelas 1A Nursaidah mengatakan, ada 68 anak yang mengajukan dispensasi kawin dari awal hingga pertengahan tahun 2025. Sementara yang dikabulkan sebanyak 60 anak. Jumlah tersebut bisa dikatakan sangatlah tinggi.
“Dispensasi kawin 68 (anak) lumayan banyak ini. Yang paling banyak itu, dominan umur 17 sampai 18. Karena ‘kan undang-undang menyebut harus 19 ya,” ujar Nursaidah di Pati, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025).
Ia mengungkapkan, sebagian besar penyebab puluhan anak di Kabupaten Pati mengajukan dispensasi kawin lantaran hamil di luar nikah.
“Iya mayoritas (anak yang mengajukan dispensasi kebanyakan hamil duluan). Rata-rata orang tua tidak tahu kalau anaknya sudah hamil duluan, sehingga mengajukan dispensasi,” jelasnya.
Nursaidah menyampaikan, fenomena pengajuan dispensasi kawin juga disertai bertambahnya anak yang meninggalkan bangku sekolahan.
“Karena mereka sudah mau menikah, jadi mereka sudah keluar dari sekolahnya,” imbuhnya. (Lingkar Media Group Network)