PATI, Mantranews.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Selasa (3/6/2025). S yang sebelumnya mengundurkan diri sebagai Kades usai maju dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024 lalu, ditetapkan sebagai tersangka usai tersandung dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah pihak Kejari menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pati Hendra Pardede saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025) membenarkan hal tersebut. Saat ini, S sudah ditahan di Lapas Pati dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam tiga pekan ke depan.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pati. Untuk sementara, tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari,” kata Hendra.
Dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah Pati, diperkirakan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini merugikan negara hingga Rp303.425.950.
Saat ini, kata Hendra, pihak Kejari sedang fokus melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan apabila tidak ada kendala, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang.
“Jika nantinya dinyatakan lengkap akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan barang bukti,” jelasnya.
Sebagai informasi, S dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)