Semarang, Mantranews.id – Sekitar 1.500 sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah pada Senin (23/6/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan parah di Jalan Pantura, mulai dari Istana Buah Siliwangi hingga puncak kemacetan di Penerbad Semarang.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana pemberlakuan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) oleh pemerintah. Sejak pekan lalu, para sopir truk di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah telah melakukan unjuk rasa, bahkan disertai blokade jalan.
Tuntutan Utama: Tarif Angkutan dan Perlindungan Hukum
Ketua API Jawa Tengah, Suroso, menyatakan salah satu masalah paling krusial adalah dorongan kepada pemerintah untuk menetapkan ongkos atau tarif batas bawah dan batas atas angkutan.
Pihaknya juga mendesak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali. Mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan zero ODOL,” ujar Suroso.

Menurut Suroso, denda yang dibebankan kepada pengemudi tidak sepadan dengan penghasilan mereka. Ditambah lagi, minimnya perlindungan hukum membuat para sopir truk sering kali harus menghadapi aksi premanisme sendirian.
“Serba susah, dari mulai tidak adanya THR (Tunjangan Hari Raya) hingga kriminalitas tinggi di jalan. Kita tidak punya perlindungan hukum, tekanan premanisme ataupun oknum yang melakukan pungli sampai Rp3 juta setiap harinya. Namun yang disalahkan selalu pengemudi. Padahal kita itu kalau tidak ada pengemudi, pemutaran roda ekonomi di negara ini tidak bisa jalan,” jelasnya.
Ancaman Mogok Kerja Nasional
Suroso pun mengancam, jika pemerintah tidak segera menyelesaikan permasalahan dan melindungi pengemudi, maka seluruh sopir akan melakukan aksi mogok kerja nasional di masa mendatang.
“Kita tidak akan aksi di jalan tapi akan mogok di rumah, karena dengan adanya undang-undang ini kita sudah tertekan, sudah merasa keberatan. Pergi kerja mencari uang untuk keluarga tapi pulang dengan tangan hampa,” tegasnya.
Setelah menyampaikan orasi dan beberapa tuntutan, perwakilan API Jawa Tengah dipersilakan masuk ke Kantor Dishub Jawa Tengah untuk melakukan audiensi dengan para stakeholder terkait. Audiensi tersebut berlangsung sekitar satu jam. (Lingkar Media Group Network)