PATI, Mantranews.id – Sebanyak 5.517 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpeluang mendapatkan bantuan sosial subsidi rumah dari pemerintah.
Data ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati Ahmad Qosim menyampaikan bahwa kriteria MBR terbagi menjadi dua golongan.
Pertama, ASN belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp8,5 juta per bulan. Kedua, ASN yang sudah menikah, penghasilan gabungan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Secara umum potensi ASN di Kabupaten Pati yang memiki penghasilan di bawah Rp8,5 juta itu jumlahnya sekitar 5.517. Tetapi, kalau suami istri berarti tidak masuk MBR karena kategori MBR itu di bawah Rp10 juta,” jelas Qosim di Pati, Jawa Tengah, Selasa (8/7).
Menurutnya, ASN yang masuk kategori MBR berhak atas rumah subsidi dengan tipe maksimal 3×6 meter. Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selama periode Januari hingga Juni 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengesahkan pembangunan 1.123 unit rumah subsidi yang tersebar di 19 lokasi. Pembangunan rumah tersebut tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Gembong, Margorejo, Margoyoso, Trangkil, Wedarijaksa, dan Pati Kota.
“Kecamatan Gembong, yang cukup banyak di Desa Kedungbulus, Wonosekar. Kemudian Margorejo, Margoyoso, Trangkil, Wedarijaksa yang dekat Juwana, dan Pati Kota juga ada di Sidokerto,” jelasnya.
Ia berharap rumah subsidi ini dapat mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah dan membantu ASN, khususnya yang masih berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni. (Lingkar Media Group Network)