Berita Kriminal

Buronan Asal Lombok NTB Diringkus di Pati, Begini Kronologinya

Buronan

PATI, Mantranews.id – Buronan berinisial TW diringkus personel Intel Kodim 0718/Pati bersama Dansubenpom IV/3-2 Pati di sebuah rumah milik Sakdun, Dukuh Galombo, RT 02 RW 05, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

TW diketahui merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kasus pembuatan bahan makanan berbahaya jenis soda yang mengandung boraks.

Dandim Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, pada Kamis (10/7/2025) mengungkapkan jika TW berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dinyatakan sebagai terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berinisial TW  dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ungkap Dandim melalui keterangan tertulisnya.

TW kemudian diserahkan ke Kejari Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Operasi gabungan ini, kata Dandim, menunjukkan efektivitas tinggi sinergi lintas sektor dalam penanganan pencarian DPO yang bersifat lintas wilayah.

Informasi intelijen yang akurat serta koordinasi teknis yang matang menjadi faktor utama keberhasilan dalam pelaksanaan tugas ini.

“Penangkapan DPO yang berinisial TW dapat dilakukan secara cepat, aman, dan tanpa perlawanan. Hal ini mencerminkan kesiapan dan profesionalisme aparat gabungan, serta dukungan dari masyarakat sekitar selanjutnya membantu evakuasi dan pengawalan DPO menuju lokasi transit hingga proses penitipan ke Kejari Pati,” jelasnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)