Berita Pemerintahan Politik

Jeda Pemilu 2029: DPRD Kabupaten Semarang Menanti Regulasi Turunan Putusan MK

Ketua DPRD Kabupaten Semarang = Bondan Marutohening (Lingkar Media Group Network)

Ketua DPRD Kabupaten Semarang = Bondan Marutohening (Lingkar Media Group Network)

Kab. Semarang, Mantranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan krusial melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan jeda waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.

Jeda tersebut paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun, dengan Pemilu Nasional dilaksanakan terlebih dahulu. Implikasi dari putusan ini adalah pemilihan daerah, termasuk untuk DPRD, akan digelar bersamaan dengan pemilihan tingkat provinsi hingga kabupaten, sehingga berpotensi besar memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

Menanggapi keputusan ini, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding, artinya mengikat dan harus dihormati serta ditaati bersama.

Kendati demikian, pihaknya masih akan menantikan adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang hingga aturan turunannya.

Sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Bondan mengakui bahwa putusan ini masih perlu dikaji ulang terkait baik buruknya.

Namun, ia menilai jika putusan ini ditetapkan, akan ada dampak positif pada pelaksanaan pemilihan di daerah, termasuk dalam penyelesaian tugas-tugas.

“Seluruh tugas-tugas di daerah harus diselesaikan dengan perpanjangan waktu masa jabatan tersebut. Tapi tetap kita akan tunggu regulasi turunannya,” tegasnya, Senin (1/7/2025).

Mengenai potensi keuntungan bagi partai politik, Bondan berpendapat bahwa setiap pihak kemungkinan akan mendapatkan keuntungan tersendiri, meskipun juga memiliki kelemahan.

“Masing-masing akan punya keuntungan sendiri-sendiri, termasuknya masing-masing juga punya kelemahannya,” paparnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati putusan MK tersebut di internal partai.

Di sisi lain, Bupati Semarang yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, memilih untuk tidak berkomentar mengenai putusan MK ini.

“Besok saja, ini sama DPRD dulu saja ya, terima kasih,” ungkapnya, singkat. (Lingkar Media Group Network)

Exit mobile version