Semarang, Mantranews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinsos Jateng, Imam Maskur, di Semarang, pada Kamis (10/7/2025).
Imam menjelaskan bahwa proses penyaluran bansos dilakukan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat, tanpa melibatkan campur tangan langsung dari Dinsos Provinsi Jateng dalam proses pencairan.
“Yang mendeteksi rekening penerima digunakan untuk judi online adalah Kemensos bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jadi kami hanya menerima pemberitahuan. Evaluasi dan tindak lanjut bukan wewenang kami,” jelas Imam.
Ini Dampak Jika Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Berdasarkan kebijakan Menteri Sosial (Mensos), rekening penerima bansos akan langsung dihapus jika terbukti digunakan untuk judi online.
Imam menambahkan bahwa kebijakan ini sejauh ini tidak menimbulkan protes dari para penerima.
“Kalau ada yang protes padahal data dari PPATK menunjukkan uangnya digunakan untuk judi online, terus mau bagaimana? Itu jelas penyalahgunaan. Bansos itu untuk peningkatan pendapatan keluarga, bukan buat judi,” tegasnya.
Menurut Imam, penerima bansos yang menyalahgunakan rekening untuk judi online dianggap sudah mampu karena memiliki penghasilan dari aktivitas lain.
Oleh karena itu, penghapusan mereka dari daftar penerima dinilai sudah sesuai. Ia juga menyoroti fenomena inclusion error, yaitu orang yang tidak seharusnya menerima bansos namun terdata, yang terjadi ketika data mereka dihapus karena terlibat judol.
Di sisi lain, masalah exclusion error orang yang seharusnya mendapat bansos tetapi belum terdata masih menjadi tantangan. (Lingkar Media Group Network)