Uncategorized

Kasus Lelang Tanah di Kedungbulus Pati Menemui Babak Baru di Polresta, Pemilik Tanah Dirugikan Miliaran Rupiah

IMG 20250721 WA0019

PATI, Mantranews.id – Kasus jual-beli tanah secara lelang di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati memasuki babak baru. Kasus yang bermula dari hutang piutang di Bank Danamon pada 2015 kini masuk ke ranah hukum di Polresta Pati melalui unit IV Satreskrim.Jumanto dan Sri Mujiatun, selaku debitur dipanggil ke uni IV, Senin (21/7/2025) untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam permasalahan jual-beli tersebut.

Dikatakan oleh Jumanto, akibat jual-beli melalui lelang tersebut dirinya mengalami kerugian miliaran rupiah. Pasalnya, tanah yang seharusnya bisa laku Rp 1,8 miliar itu hanya dibeli oleh Benny Laksono sebesar Rp 150 juta.

“Pada saat pasca lelang Benny Laksono datang ke rumah Jumanto suami Sri Mujiatun di Kedungbulus. Benny Laksono meminta Jumanto untuk membeli tanah tersebut Rp.200.000.000,- dari harga pembelian di KPKNL Semarang senilai Rp.150.000.000,-Seharusnya Benny Laksono taat aturan dalam melakukan pembelian secara lelang, harga seharusnya dari tanah tersebut saat itu tahun 2015, menurut Sri Mujiatun idealnya Rp.1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah),” kata Jumanto.

Ia juga mengaku aneh dengan terpilihnya Benny Laksono sebagai pemenang lelang, karena diduga Benny Laksono yang merupakan putra dari anggota DPR-RI Riyanto, sudah menyetel lelang agar dimenangkan oleh putranya. Ditambah, sebelumnya dirinya juga tertib membayar angsuran atas hutangnya di Bank Danamon. Hal inilah yang semakin menguatkan dugaannya atas kasus ini.

“Selama ini tidak pernah terjadi pertemuan antara Benny Laksono selaku pembeli lelang dengan Sri Mujiatun selaku Debitur dan pemilik tanah, Saat pemberitahuan lelang, debitur sebenarnya belum jatuh tempo, dan Debitur baru melakukan angsuran secara tertib delapan kali angsuran. Sebenarnya selama Debitur membayar angsuran secara tertib, bank tidak bisa secara semena mena memberikan surat peringatan, namun karena posisi tawar debitur lemah, bank memaksakan diri melakukan lelang. Yang vatal pada lelang tersebut bank menetapkan limit lelang jauh dibawah standar harga pasar dan bank pada saat lelang tanggal 13 Mei 2015 tersebut tidak mengumumkannya ke publik lewat media masa, sehingga lelang dikunci pemenangnya yaitu Benny Laksono,” tambahnya.

Bersama dengan sang istri Sri Mujiatun, Jumanto diberikan sejumlah pertanyaan dari penyidik, diantaranya adalah:

1. Apakah pernah bertemu Benny Laksono? 

2. Sudah membayar berapa kali angsuran?

3. Hutang tidak bisa melunasi, dari pihak bank memberitahukan, terus dilelang, itu salah atau benar?

4. Dari nama Jumanto balik nama ke Benny Laksono, secara jual beli langsung ataukah lelang?

5. Apakah tahu ada negosiasi harga pasca lelang di rumah Jumanto dan apakah terjadi transaksi?

6. Benny Laksono dituduh Penipuan dan Penadahan, Menurut Debitur, Benny Laksono kurang membayar berapa?

Exit mobile version