PATI, Mantranews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak agar lahan yang menjadi konflik antara PT Laju Perdana Indah (LPI) dengan warga di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
Rekomendasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo dalam pertemuan pramediasi yang digelar di Ruang Rayung Wulan Setda Pati, Jawa Tengah pada Jumat (4/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati.
“Rekomendasi kita supaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pati segera mempertimbangkan penetapan tanah sengketa ini menjadi objek reformasi agraria,” kata Prabianto.
Setelah ditetapkan sebagai TORA, lahan konflik seluas 7,3 hektare (ha) di Desa Pundenrejo tersebut diharapkan dapat diberikan kepada warga sekitar yang telah mendudukinya sejak lama. Baik untuk permukiman maupun lahan perkebunan.
“Sehingga nantinya didistribusikan ke warga Pundenrejo untuk kesejahteraan bagi masyarakat setempat,” jelasnya.
Prabianto Mukti Wibowo menegaskan bahwa izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT LPI telah berakhir pada tahun 2024 dan permohonan pembaharuannya telah ditangguhkan oleh BPN Pati.
Penangguhan ini disebabkan karena PT LPI tidak memenuhi syarat, yakni harus ada penyelesaian konflik dengan warga setempat terlebih dahulu.
“Jadi lahan yang dimohonkan pembaharuan yang tadinya HGB sudah selesai. Nah untuk bisa diproses pemberian hak ini ‘kan harus diselesaikan dulu tanah-tanah yang disengketakan ini kemudian menjadi tanah reformasi agraria,” jelas Prabianto.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) BPN Kabupaten Pati Diah menyampaikan bahwa tanah konflik Pundenrejo akan dijadikan TORA, tetapi perselisihan antara PT LPI dan warga harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Tidak bisa ada konflik di dalamnya. Jika dimasukkan ke tanah reformasi agraria, tanah itu diselesaikan terlebih dahulu. Kedua belah pihak bertemu menyelesaikan secara baik,” tegasnya. (Lingkar Media Group Network)