Berita Pemerintahan

Masa Depan Non-ASN Jateng Aman, Pemprov Prioritaskan Tanpa PHK Massal

Taj Yasin = Wakil Gubernur Jawa Tengah (Lingkar Media Group Network)

Taj Yasin = Wakil Gubernur Jawa Tengah (Lingkar Media Group Network)

Semarang, Mantranews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan komitmennya untuk tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi mereka yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K).

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) secara daring dengan Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025).

RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta seluruh kepala daerah se-Indonesia.

“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada P3K, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK,” tegas Gus Yasin, sapaan akrabnya.

Menurut Gus Yasin, Pemprov Jateng akan berupaya keras mengakomodasi berbagai usulan yang muncul dalam RDP tersebut. Salah satu poin krusial adalah mencegah munculnya “klaster pengangguran baru” akibat PHK pegawai honorer di pemerintahan.

Selain itu, RDP juga membahas usulan dari Komisi II DPR RI mengenai kepastian jenjang karier bagi PPPK. Gus Yasin menjelaskan bahwa PPPK memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi yang adil dan setara dengan PNS.

“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusan teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua maka itu paling bagus. Jadi, enggak ada perbedaan ya antara PPPK, dan PNS,” jelasnya.

Wakil Gubernur juga menyoroti pentingnya perhatian bagi guru tidak tetap (GTT). Ini mencakup penempatan mereka di lembaga pendidikan yang tepat agar mendapatkan jatah jam mengajar yang layak, serta perhatian terhadap aspek kesehatan mereka.

Menyambung pernyataan Wagub, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, RR Utami Rahajeng, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi lebih lanjut terkait penempatan guru guna memastikan mereka mendapatkan jam mengajar yang memadai.

“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kami prioritaskan,” pungkas Utami. (Lingkar Media Group Network)

Exit mobile version