Berita Headline Pemerintahan

PBB-P2 Naik 250 Persen, Pemkab Pati Targetkan Lunas September 2025

PBB-P2

Plt. Sekda Pati Riyoso (tengah) memberi pengarahan kepada kades di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (11/7/2025).

PATI, Mantranews.id – Meskipun Bupati Pati Sudewo baru mengumumkan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati langsung menargetkan tarikan PBB-P2 selesai pada September 2025.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekda Pati Riyoso dalam sosialisasi PBB-P2 di aula Balai Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (11/7/2025).

Ia menyampaikan bahwa target percepatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ini diharapkan bisa segera dibayarkan oleh masyarakat meskipun ada kenaikan yang cukup signifikan.

“Sesuai arahan Pak Bupati, pemungutan PBB-P2 ditargetkan selesai pada bulan September 2025,” ujar Riyoso.

Khusus untuk Kecamatan Winong, kata dia, capaian perolehan pajak saat ini masih tergolong rendah di angka 7,7 persen dan menempati peringkat ke-12 dalam pendapatan PBB-P2 di Kabupaten Pati. Dengan Desa Bringinwareng adalah yang paling tinggi dengan 67 persen.

Riyoso menjelaskan, jika dikemudian hari ditemukan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih dari 250 persen, warga diminta untuk segera konsultasikan ke pemerintah desa (pemdes), kantor kecamatan, atau bisa langsung ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan terutama infrastruktur jalan. Dana dari hasil PBB ini tidak hanya untuk pembangunan jalan, tetapi juga digunakan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Jadi menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelas Riyoso.

Perwakilan perangkat desa dari 30 desa se-Kecamatan Winong kemudian berikrar untuk komitmen bersama melunasi pajak sebagai bentuk keseriusan dan kesungguhan dalam mendukung program pembangunan daerah. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)

Exit mobile version